Ono Karsono

onokarsono.blogspot.com

Fatwa MUI : Software bajakan diharamkan

Dengan keluarnya Fatwa ini, telah menjadi acuan tegas bahwa penggunaan software bajakan termasuk kegiatan/barang yang diharamkan. Artikel ini mudah-mudahan bisa menjadi tambahan informasi untuk rekan-rekan lain yang belum mengetahuinya. Fatwa ini bisa dibaca di halalguide.

Pertama kali membaca isi fatwa tersebut, saya sendiri termangu-mangu. Sebagai seorang muslim tentunya tidak ingin memakan sesuatu yang diharamkan syariat, dalam hal ini dikategorikan memakan harta orang lain secara batil (tanpa hak), yang akan merugikan orang pada hak-haknya. Di samping itu, akan mengakibatkan hilangnya keberkahan pada rizki yang dimakan.

Isi Fatwa ini pun saya sampaikan kepada teman-teman, mereka sempat kaget dan berpikir keras. Ada yang pro, dan ada pula yang kontra.

Pesan yang saya tangkap dari Fatwa ini adalah untuk lebih menghargai hasil karya orang lain (dalam hal ini sebagai harta dalam bentuk kekayaan intelektual). Karena bagaimanapun, segala bentuk pembajakan adalah tindak kejahatan dan mematikan kreatifitas bangsa sendiri.

Fatwa MUI : Software bajakan diharamkan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ono Karsono

0 komentar:

Post a Comment